Analisis Peraturan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Laut Dalam Hubungannya Dengan Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Pesisir

Analysis of Regulations for Preventing Marine Environmental Pollution in Relation to the Level of Legal Awareness of Coastal Communities

Authors

  • Abdul Rasyid As’ad Akademi Maritim Nasional Jakarta Raya Author
  • Indah Sulita Akademi Maritim Nasional Jakarta Raya Author
  • Paiman Akademi Maritim Nasional Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.59225/e0yrke25

Keywords:

Peraturan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Laut, Kesadaran Hukum, Masyarakat Pesisir.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang dirumuskan guna membangun kesadaran hukum  masyarakat  dalam  menjaga  lingkungan  wilayah  pesisir  dan  laut  dan  nilai-nilai  lokal kesadaran  hukum  masyarakat  pesisir  terhadap  peraturan  pencegahan  pencemaran  lingkungan wilayah  pesisir  dan  laut.  Metode  penelitian  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  yaitu  metode penelitian  hukum  empiris.  Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  ditemukan  regulasi  yang  terkait dengan  peraturan  pencegahan  pencemaran  lingkungan  laut  terdiri  dari  peraturan  internasional dan nasional. Peraturan internasional diantaranya adalah: United Nation Covention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS), Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and  Other  Matter  1972  (London  Dumping  Conventio,  dan  International  Convention  for  the Prevention  of  Pollution  from  Ships  1973  (Marine  Pollution).  Sedangkan  peraturan  nasinal diantaranya  adalah:  Undang-undang  Nomor  32  Tahun  2009  tentang  Perlindungan  dan Pengelolaan  Lingkungan  Hidup,  Undang-undang  Nomor  32  Tahun  2014  Tentang  Kelautan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan  Pesisir Terpadu. Tingkat kesadarn hukum masyarakat  wilayah pesisir Kalibaru  Cilincing  Jakarta  Utara  dalam  melaksanakan  peraturan  pencegahan  pencemaran lingkungan laut masih tergolong rendah. Strategi yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pencegahan  pencemaran  lingkungan  wilayah  pesisir  dan  laut  Kalibari  Cilincing  Jakarta  Utara masih pada level sosialisasi dan himbauan, belum menyentuh level penindakan. 

Downloads

Published

08-08-2024

How to Cite

Analisis Peraturan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Laut Dalam Hubungannya Dengan Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Pesisir: Analysis of Regulations for Preventing Marine Environmental Pollution in Relation to the Level of Legal Awareness of Coastal Communities. (2024). Jurnal Matemar (Manajemen Dan Teknologi Maritim), 4(1). https://doi.org/10.59225/e0yrke25